Ultimate magazine theme for WordPress.

Satpol PP Tanbu Amankan Ratusan Miras di Angsana

0 1,140

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) kembali melakukan penegakan Perda tentang miras dan ketentraman masyarakat diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Satpol PP dan Damkar kembali menggelar penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005, tentang larangan peredaran minuman beralkohol serta Perda Nomor 9 Tahun 2018, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kecamatan Angsana, Rabu malam (3/8/22)

Kegiatan sweeping di Kecamatan Angsana Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu dipimpin langsung oleh Drs. Anwar Salujang dan diback up oleh Polisi Militer Sub Denpom Tanah Bumbu.

Dalam oprasi kali ini petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol. Selanjutnya minuman beralkohol tersebut dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Terkait kegiatan operasi penegakan Perda, Kepala Satpol PP Tanah Bumbu, Drs. Anwar Salujang kepada media ini mengatakan bahwa sesuai harapan Bupati untuk menjadikan Tanah Bumbu sebagai kota Serambi Madinah, karena itu pihaknya rutin melakukan sweeping.

Ditegaskanya Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam (THM) disarankan agar mengikuti aturan atau siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan Perda Tanah Bumbu.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.