Ultimate magazine theme for WordPress.

Kacab Gadaikan Mobil Perusahaan, Diringkus Resmob Satreskrim Polres Tanbu Di Kota Samarinda

0 1,636

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – kepala cabang PT. Smart Multi Finance Batulicin diduga gelapkan mobil perusahaan berhasil diamankan di kota Samarinda

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Ibrahim Made Rasa,(19/11) pada 18 November 2022 Giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang di back up Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan Ari (34) di kota Samarinda

Dikatakan nya Pada selasa 01 november 2022 diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, awalnya pelapor mendapat kabar dari saksi Indra kalau terlapor yang juga menjabat sebagai kepala cabang PT. Smart Multi Finance Batulicin sudah tidak masuk kantor sejak hari senin

Kemudian di hubungi lewat telpon namun tidak aktif, lalu pelapor bersama saksi mendatangi rumah kontrakannya, dan terlapor sudah tidak ada, kemudian pelapor bersama saksi mencari informasi melalui jasa travel bahwa benar pada hari selasa tgl 01 nopember 2022. Ari (34) ada memesan mobil travel untuk perjalanan menuju ke samarinda,

Lalu Pelapor mencari keberadaan informasi mobil operasional kantor Daihatsu Xenia Nopol B 1950 JFI dan ternyata mobil tersebut telah digadaikan ke salah satu warga bernama RAHMAN kelurahan Kampung baru, Kecamatan Simpang empat, Kab. Tanah bumbu dengan harga 30 juta.

Atas kejadian tersebut pihak korban PT. Smart Multi Finance mengalami kerugian sebesar Rp. 218.000.000,- Dan Melaporkan Kejadian tersebut Ke Polres Tanah Bumbu.

Dijelaskannya Setelah Pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu mendapatkan Laporan Dan melakukan penyelidikan pada Jum’at 18 November 2022 giat Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang di Back Up Unit Jatanras Polresta Samarinda bertempat Di Jl. Padat Karya Rt. 32 Kel. Handil Bakti Kec. Palaran Kota Samarinda telah mengamankan seorang priai bernama ARI (34)

Kepala kantor Smart Multi Finance Batulicin Ari (34) melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan selanjutnya tersangka telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.