Ultimate magazine theme for WordPress.

Miliki Sabu 3,40 Gram, Remaja Di Simpang Empat Diringkus Polisi

0 1,891

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id -Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap remaja MM(17) pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika.

Saat penggerebekan Pada jumat, 20 Januari 2023 sekitar jam 19.00 Wita dirumah MM (17) di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ditemukan 3,40 gram sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan, berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan

kemudian menindak lanjuti dari informasi masyarakat tersebut anggota unit reskrim polsek simpang empat melakukan penyelidikan

Dijelaskannya Pada jumat, 20 Januari 2023 sekitar jam 19.00 Wita di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan berhasil mengamankan MM bersama nya ditemukan 3,40 gram sabu.

Barang bukti yang diamankan bersama pelaku 1 paket narkotika paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,40 gram, 1 Buah dompet kecil warna hitam, 1 Buah timbangan digital merk pocket scale warna biru putih, 1 Unit handphone merk Oppo warna hitam dan 20 lembar plastic klip, Ujar AKP Saryanto

Pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek simpang empat guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.