Hakim Vonis Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Tanah Bumbu
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diketuai Ketua Majelis Hakim, Satriadi, bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian menjatuhkan hukuman mati terhadap Muhammad Iyan (22).Senin, (30/01/2023)
Muhammad Iyan merupakan terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga ibu dan anak bernama Nor Laila (39) dan dua bocah yang masih berumur 4 tahun dan 6 tahun pada pada Juni 2022 lalu, di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
“Menyatakan terdakwa Muhammad Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh terdakwa dan kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim Satriadi saat membacakan putusan.
Putusan majelis hakim PN Batulicin itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang sebelumnya mendakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Iyan telah merencanakan pembunuhan terhadap tiga korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Muhammad Iyan dengan sadar membunuh Nor Laila dan kedua anaknya dengan sebilah badik secara berencana pada Kamis, 22 Juni 2022
Selain itu, majelis hakim menyebutkan Muhammad Iyan terbukti secara sah membunuh Nor Laila dan melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan kematian anak sebagaimana dakwaan.
Mejelis hakim akan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir atas putusan yang telah dijatuhkan Hakim.
“Terdakwa terdakwa boleh mengajukan banding di Pengadilan Negeri Banjarmasin, atau berpikir selama tujuh hari, tidak perlu dijawab sekarang tetapi nanti saudara memiliki hak”tutup majelis Hakim