Bupati Zairullah Azhar Himbau Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Bupati dr. H.M.Zairullah Azhar menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu. (7/2)
Sebagaimana diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan PPh adalah akhir Maret untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan akhir April untuk SPT Tahunan PPh Badan Usaha. Jelasnya
Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah cerminan masyarakat yang sadar akan kewajiban perpajakannya, dan juga untuk menghindari dikenakannya denda apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan.
Selain itu, beliau juga menyampaikan agar masyarakat melakukan pemadanan atau validasi NIK dan NPWP pada profil DJPOnline sebelum melaporkan SPT Tahunan. Hal ini bertujuan untuk kemudahan proses peralihan dari mulai digunakannya NIK untuk menggantikan NPWP.
Sebagaimana diketahui bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, bahwa penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sudah dilaksanakan secara bertahap sejak Juli 2022 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tahun 2024 mendatang. Tegasnya
Khusus untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, jika mengalami kendala terkait SPT Tahunan bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin secara langsung atau via WhatsApp di nomor Halo Pajak Batulicin (081-1500-734) atau kantor pajak terdekat lainnya.