Ultimate magazine theme for WordPress.

Sinergi Pemkab Dan Kejari Gelar Penyuluhan Hukum Kepala Desa Se-Kabupaten Tanah Bumbu

0 1,598

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu menggelar penyuluhan hukum aparatur dan administrasi pemerintahan desa di Gedung Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Senin (13/2/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Zairullah Azhar
mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejari dalam melaksanakan penyuluhan hukum bagi aparatur desa dan dengan penyuluhan ini agar tidak ada lagi kepada Desa yang terjerat kasus Dana Desa.

Melalui penyuuhan hukum ini diharapkan selain menambah wawasan, para aparatur desa beserta jajaranya juga dapat memahami berbagai hal yang disinyalir dapat menimbulkan pelanggaran hukum.

“Melalui penyuluhan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum sehingga tatakelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma mengatakan penyuluhan ini merupakan langkah dini agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di lingkup desa.

Demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, maka Kejari Tanah Bumbu memberikan bekal ilmu bagi aparatur desa melalui penyuluhan hukum terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk pembangunan dan roda pemerintahan desa.

“Mereka diberikan wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan lainnya, agar tidak menimbulkan tindak pidana korupsi, namun apabila masih ada oknum yang membandel dan tidak mau diberikan pembinaan, Kejaksaan pasti akan menindak tegas,” kata Kajar

Penyuluhan hukum sendiri di inisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang

diikuti sebanyak 708 peserta terdiri dari Kades, Perangkat dan BPD
Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.