Ultimate magazine theme for WordPress.

Tahapan Pilkades di Kecamatan Karang Bintang Berjalan Stabil Dan Kondusif

0 1,559

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Camat Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Syafruddin memastikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga saat ini berjalan secara kondusif dan stabil.

“Ada 5 desa di Kecamatan Karang Bintang yang menggelar Pilkades pada tanggal 18 Maret 2023 mendatang,” terang dia di ruang kerjanya, Kamis (16/2/2023).

Menurut dia, hingga masuk tahapan verifikasi bakal cakades hari ini, tidak terlihat ada gesekan-gesekan antar bakal calon.

“Kecamatan, Kapolsek dan Danramil akan terus pantau semua desa yang menggelar pilkades, aman dan terkendali,” Ujarnya

Sementara, jelas Syafruddin, 5 desa yang menggelar Pilkades dipimpin oleh pejabat sementara atau Pj Kades.

Pj Kades, sambung dia, berasal dari ASN esselon IV atau Kepala Seksi di Kecamatan Karangbintang.

“Desa Karangbintang, Majusejahtera, Pandansari, Selaselilau dan Pematangulin diisi pejabat sementara (Pj) kades hingga kades terpilih dilantik definitif,” jelas dia.

Sekretaris Camat Karang Bintang, Lilik Suryani menambahkan pendaftar bakal Cakades di Kecamatan Karangbintang semuanya berjumlah 17 orang.

“Desa Karangbintang, Pandansari dan Pematangulin masing-masing ada 4 bakal cakades. Kemudian, Desa Selaselilau ada 3 bakal cakades dan Desa Majusejahtera ada 2 bakal cakades,” ujarnya

Dibeberkan dia, dari 17 bakal Cakades di 5 desa menggelar Pilkades, 4 bakal Cakades berstatus petahana atau Kades periode sebelumnya yang mencalonkan kembali.

“Hanya Desa Selaselilau yang tidak ada bakal cakades petahana. Digantikan istri kades periode sebelumnya mencalonkan diri di Pilkades tahun 2023,” beber dia.

Kemudian, tambah dia, calon kepala desa yang akan berkompetisi di Pilkades serentak 2023 gelombang satu, apabila lolos dalam verifikasi.

“Setelah lolos verifikasi, tanggal 24 Februari 2023 ditetapkan sebagai calon kepala desa di Pilkades tanggal 18 Maret 2023,” tambah Ketua Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Karangbintang ini.

Namun, lanjut dia, kalau hasil verifikasi ada bakal calon kades yang gugur dan menyisakan satu calon kades, maka akan dibuka perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon kades.

“Karena tidak boleh calon tunggal dalam pilkades,” Ujarnya

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.