Ultimate magazine theme for WordPress.

Langgar Perda, Ratusan Miras Diamankan Satpol-PP Tanbu

0 1,750

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) saat melakukan pengawasan dan penanganan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda), Minggu (26/2/2023).

“Ratusan botol miras tersebut ditemukan di dua tempat berbeda,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang.

Dalam rangka melakukan pengawasan dan penanganan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan perda, sebut Anwar Salujang, pihaknya telah mengamankan sebanyak 4 (empat) dos/kotak minuman beralkohol/miras di warung kopi yang terletak dipinggir jalan di wilayah Kecamatan Sei Loban.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 13 dos miras di warung kopi terletak dipinggir jalan di wilayah Kecamatan Angsana.

“Secara keseluruhan, total miras yang diamankan sebanyak 245 botol,” kata Anwar.

Kedua warung tersebut telah melakukan pelanggaran Perda Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Berakohol, dan Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selanjutnya petugas membawa pemilik warung ke Kantor Satpol PP dan Damkar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Adapun petugas Satpol PP yang melakukan giat pengawasan dan penanganan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan perda tersebut terdiri dari Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD), Kasi PPKP, Kasi Binwas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP dan Damkar, serta Staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan. (Rel)

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.