Sengketa Lahan, PT.BIB Digugat Warga di PN Batulicin
BATULICIN, faktakalsel.co.id – Perkara gugatan melawan hukum dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Putra Perkasa Abadi (PPA) dan Borneo Indobara (BIB) kembali di gelar dipengadilan Batulicin.
Sidang kedua Sengketa lahan dibuka namun tidak dapat dilanjutkan karena para Tergugat belum hadir semua, majelis hakim akan kembali mengirimkan surat kepada PT.PPA dan Kepala desa Mangkalapi sebagai turut tergugat.
Sidang ini cuma dihadiri Kuasa tergugat II yaitu PT. BIB dan Tim Kuasa para penggugat sehingga sidang kembali ditunda Pada Kamis, 12 September 2024
Kuasa Hukum Penggugat H.Mahyuni S.H mengatakan pihaknya melayangkan gugatan melawan hukum yang diduga para tergugat melakukan penyerobotan lahan milik kliennya di desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Kamis, (29/8/2024)
Kami melakukan Gugatan nomor Perkara : 24/Pdt.G/2024/PN Batulicin untuk mencari keadilan bagi penggugat ahli waris alm Muhdar warga desa mangkalapi pemilik lahan yang Sah dikuasai terus menerus secara turun temurun. Ujar Mahyuni
“Lahan sekitar 40 Hektar milik ahli waris alm Muhdar ini ditanami berbagai macam tanaman pohon buah seperti cempedak, kelapa, Durian, dan Ramani.” ujarnya
dijelaskanya Sekitar 10 hektar lahan ini di lakukan penggarapan pembuatan jalan Tambang oleh tergugat Tampa izin pemilik yang sah.
Kuas Hukum PT. Borneo Indobara (BIB) Tito Adi Prabowo saat dikonfirmasi selesai sidang menjawab singkat kita tunggu sidang selanjutnya. ujarnya
Kepala Desa Mangkalapi Syahrani turut tergugat pada perkara ini saat di konfirmasi melalui whatsapp mengatakan lagi dalam perjalanan menuju Banjar baru yang dijadwalkan besok harinya ke Jawa sampai dengan senin.
Diketahui Sidang pertama pada Kamis 15 Agustus 2024 ditunda lantaran para tergugat tidak hadir.