Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperjang Hingga 7 Januari 2025
BANJARBARU, faktakalsel.co.id – Pemerintah pusat resmi memperpanjang pendaftaraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ke dua hingga tanggal 7 Januari 2025.
Keputusan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tersebut tertuang dalam peraturan Plt Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 11000/BK-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 30 Desember 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah diwakili Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi didampingi Kesubbid Pengadaan dan Pemberhentian, Muhammad Randi mengatakan salah satu alasan dari perpanjangan pendaftaran PPPK ini karena Menpan RB baru menerbitkan aturan Kepmenpan RB nomor 634 tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 10 desember 2024 dan masih banyaknya pegawai tenaga kerja kontrak yang terdaftar di database BKN belum mendaftar ikut seleksi PPPK sehingga dinilai perlu dilakukan perpanjangan pendaftaran PPPK tahap II.
“Untuk kriteria pendaftar PPPK tahap dua ini telah diatur dalam peraturan KemenPAN-RB nomor 364 tahun 2024 sebagai berikut yakni pelamar berstatus tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, pelamar tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi seleksi penerimaan PPPK tahap pertama maupun penerimaan CPNS,” kata Mashudi, Banjarbaru, Jum”at (03/01/2025).
Dia menambahkan, terkait formasi pada seleksi penerimaan PPPK tahap dua ini masih sama dengan formasi pada tahap pertama. Kecuali untuk peserta Non ASN database BKN yang kualifikasi pendidikannya SD ataupun SLTP sederajat akan disiapkan formasi tampungan yaitu jabatan pengelola layanan operasional karena tidak tersedia formasi nya pada tahap I.
“Jadi, jika masih ada formasi yang kosong pada tahap pertama maka akan dimasukan pada tahap kedua. Namun jika tidak ada formasi yang kosong maka akan jadi PPPK paruh waktu. Ini sesuai dengan harapan MenPAN-RB untuk mengangkat semua TKK menjadi PPPK paruh waktu, meskipun saat ini regulasinya masih belum ada,” jelasnya.
Lebih jauh Mashudi menjelaskan bahwa salah satu syarat TKK agar bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu yakni mereka yang telah mengikuti tahapan seleksi penerimaan PPPK baik itu tahap pertama ataupun tahap kedua.
Untuk itu, Dia pun mengimbau agar seluruh tenaga non-ASN atau TKK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel bisa segera mendaftar seleksi penerimaan PPPK tahap kedua ini.
“Kami mengimbau bagi TKK yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB sebelumnya diharapkan segera mendaftar, karena tanpa ikut seleksi bisa menutup kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu,” tukasnya.
Sebagai tambahan, per tanggal 2 Januari 2024, BKD Kalsel telah mencatatkan jumlah tenaga non-ASN atau TKK di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel yang telah menfaftar seleksi penerimaan PPPK tahap kedua yakni PPPK Guru sebanyak 232 orang, PPPK Nakes sebanyak 84 orang, dan PPPK Teknis sebanyak 2.317 orang. MC Kalsel/Jml
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id