Dana Desa Untuk Program Makan Bergizi Gratis, Dinas PMD Kalsel Masih Menunggu Juknis Pemerintah Pusat
BANJARBARU, faktakalsel.co.id – Terkait pemanfaatan Dana Desa Untuk program makan bergizi Gratsi (MBG), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel masih menunggu petunjuk teknisnya.
Hal tersebut disampaikan Kadis PMD Kalsel, Faried Fakhmansyah usai mengikuti kegiatan Coffee Morning di ruang rapat Aberani Sulaiman Banjarbaru, Rabu (22/1/2025).
Ia mengatakan terkait pemanfaatan dana desa untuk mendukung program makan bergizi yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto, masih informasi yang baru.
“Memang kalau secara umum dana desa itu 20 persennya untuk ketahanan pangan. Kalau itu di alokasi dengan makan bergizi gratis bisa dilaksanakan. Namun sampai saat ini masih belum ada regulasi dan petunjuk teknis operasional kegiatan,” kata Faried.
Kalau tidak ada petunjuk teknis operasionalnya, maka pemerintah desa maupun aparat desa tidak bisa melakukan kegiatan tersebut. Karena masih belum ada payung hukumnya.
“Jadi kami masih menunggu arahan dan regulasi tersebut. Kalau sudah ada regulasi dan juknisnya kalsel siap me jalankan program makan bergizi gratis menggunakan dana desa,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id