Ultimate magazine theme for WordPress.

Lima Warisan Budaya Tak Benda Kalsel Ditetapkan menjadi WBTb Indonesia 2024

0 1,156

BANJARBARU, faktakalsel.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali berhasil memasukkan lima Warisan Budaya Takbenda (WBTb) milik Kalimantan Selatan ke dalam Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia di tahun 2024 yaitu Kalangkang Mantit, Wayang Topeng Carita, Batimung dan Kelayangan Dandang dari Kabupaten Tapin serta Pembuatan Jukung dari Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Raudati Hildayati mengungkapkan penetapan WBTb Kalsel yang masuk ke Nasional, merupakan salah satu bentuk komitmen dalam menjaga dan melestarikan tradisi di Kalsel.

“Usulan yang dilakukan ini merupakan upaya kita untuk melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Kalsel agar tidak di klaim negara lain dan mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Kalsel dalam portal inventaris nasional,” ucapnya, Banjarbaru, Selasa (3/9/2024).

Ia menerangkan, Kalangkang Mantit ialah ritual sakral dari masyarakat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan, kemudian Wayang Topeng Carita merupakan salah satu seni pertunjukan tradisional Kalsel, lalu Batimung ialah salah satu tahap dalam rangkaian upacara perkawinan adat suku banjar, selanjutnya Kelayangan Dandang merupakan permainan tradisional dan Pembuatan Jukung merupakan kerajinan tradisional.

Pihaknya mengatakan dengan masuknya lima WBtb Kalsel ke dalam WBtb Indonesia di tahun ini, maka untuk total WBTb Kalsel sebanyak 46 karya budaya yang terdaftar.

“Dengan ditetapkan menjadi WBtb Indonesia Tahun 2024, maka kita harus melestarikannya agar tidak punah atau diklaim oleh negara lain dan menjaga eksistensinya secara turun temurun,” terangnya.

Hilda mengatakan untuk tahun selanjutnya pihaknya akan semaksimal mungkin mempersiapkan WBtB Kalsel agar seluruh karya budaya yang dimiliki Kalsel, bisa terdaftarkan dalam WBTb Indonesia.

“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan di Kalsel, dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” jelasnya.

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.