Ultimate magazine theme for WordPress.

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi

0 1,570

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Seorang Residivis narkotika jenis sabu berinisial KC (51) kembali di amankan polisi di kabupaten Tanah Bumbu.

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP. Saryanto mengatakan (6/1/2023) berdasarkan informasi masyarakat Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.

Dikatakannya Pada Kamis, 05 Januari 2022 skj. 13.30 wita Di sebuah Rumah di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial KC (51) saat berada didapur.

Dijelaskannya bersama pelaku di amankan – 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,2 gram, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru , 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru , 1 (satu) unit Hp merk Nokia Warna hitam , 1 (satu) bungkus plastik klip , 1 (satu) buah kotak warna merah, 1 (satu) buah botol kecil warna kuning , 1 (satu) kaleng bulat warna biru ,

Barang bukti lainnya yang ikut diamankan 1 (satu) buah bong plastik lengkap dengan sedotan , 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca , 1 (satu) buah pipet kaca , 1 (satu) buah sendok sabu , 1 (satu) buah timbangan digital , 1 (satu) buah kantong warna ungu , Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke polres tanah bumbu, guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.