Ultimate magazine theme for WordPress.

Uang Pemicu KDRT di Tanah Bumbu

0 1,590

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan Amat (28) pelaku tindak pidana KDRT.

Amat di amankan pada Rabu, 11 Januari di Jalan HM Badri Pertokoan Pinggir Sungai Pagatan No. 11 Rt. 03 Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah bumbu Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Endres Ari Dinindra didampingi Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan (12/1/2023) Setelah Pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu mendapatkan Laporan Dan melakukan penyelidikan pada Rabu 11 Januari 2023 sekitar jam 13.30 Wita

berhasil mengamankan Amat (28)pelaku Tindak pidana KDRT kepada istrinya RO (29) di jalan HM Badri Pertokoan Pinggir Sungai Pagatan No. 11 Rt. 03 Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah bumbu Kalimantan Selatan.

Dijelaskannya Pada Senin 09 Januari 2023 Sekitar jam 09.00 Wita Di Komplek Emil Timber Rt. 08 kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Berawal dari terlapor hendak meminjam uang kepada korban tetapi korban tidak memberikan dan menyuruh terlapor untuk menagih hutang di teman terlapor tetapi terlapor tidak terima,

Kemudian terlapor terjadi cekcok dengan korban sampai menghancurkan pintu kamar dirumah.

Korban mencoba menghalangi terlapor sambil membujuk terlapor namun terlapor langsung mencengkram kerah baju korban serta memukul lengan korban dan menginjak paha korban. Tangan korban juga luka terkena pintu yang dihancurkan oleh terlapor. Ujarnya

Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.