Ultimate magazine theme for WordPress.

4 Pencuri Sawit Perusahaan Ditangkap Polisi

0 1,867

TANAH BUMBU, faktakalsel.co.id – 4 Pencuri buah Sawit perusahaan PT.ACL Blok I-14 Desa Teluk Kepayang kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu diringkus polisi.

Polsek Kusan Hulu mengamankan 4 pelaku berinisial AR(42), AL(59), SY(45), dan ALI(39) Pada Senin 30 januari 2023 sekira jam 03.30 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto,Mengatakan telah mengamankan 4 tersangka pencurian perusahaan plasma PT.ACL (31/1/2023)

Dijelaskannya Pada senin 30 januari 2023 sekitar jam 03.30 WITA di kebun plasma 2 PT.ACL Blok I-14 Desa Teluk Kepayang kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu.Telah terjadi Tindak pidana pencarian buah kelapa sawit ,

Kejadian tersebut diketahui dari infomasi anggota security yang sedang melakukan pengintaian

melihat 1 (satu) Buah mobil Pic Up warna hitan masuk menuju kebun plasma 2 kemudian mobil tersebut kembali lagi sudah membawa buah kelapa sawit

kemudian anggota security melaporkan ke Polsek Kusan Hulu selanjutnya bersama pihak kepolisian melakukan pengejaran

Memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada pelaku bahwa pelaku mengakui telah mengambil buah milik perusahaan kemudian pelaku dan barang bukti di amankan ke polsek kusan hulu

Bersama pelaku di amankan 1 unit mobil Zuzuki Pick Up, 34 janjang buah kelapa sawit, 2buah Tojok dan 1 buah egrek (alat pemanen buah).

Pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 480 KUHP dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kusan hulu

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.